TRANSGENDER DAN HUKUM OPERASI KELAMIN

TRANSGENDER DAN HUKUM OPERASI KELAMIN

Transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan kelamin yang dimilikinya. Transgender dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, dan trauma pergaulan seks. Perlu dibedakan penyebab transgender kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transgender karena keseimbangan hormon menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan hawa nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat islam.

Adapun hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin, yaitu:

  1. Operasi penggantian jenis kelamin, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal. Dalam kasus ini, maka melakukan oprasi kelamin hukumnya haram. Ketetapan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa MUI dalam musyawarah nasional II tahun 1980 tentang operasi perubahan atau penyempurnaan kelamin. Para ulama’ Fiqih mendasarkan ketetapan hukum haram tersebut pada dalil-dalil sebagai berikut:
  1. Surat al-Hujurat ayat 13. Menurut tafsir al-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai dengan kodratnya.
  2. Surat al-Nisa’ ayat 119. Menurut beberapa kitab tafsir (tafsir al-Thabari, as-Shawi, al-Khazin [I/405],  al-Baidhawi [ II/117, Zubatut tafsir [123], dan al-Qurthubi [III/1963]) disebutkan beberapa perbuatan yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Allah”, yaitu: mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya).
  3. Hadith Nabi yang menyatakan” Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong  (pangur) giginya, yang semua itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah”. (HR. Bukhari)
  4. Hadith Nabi yang menyatakan “ Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Ahmad)

Oleh karena itu, kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan mengubah ciptaan Allah, melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spritual and psychological therapy).

  1. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna. Menurut para ulama’, kasus kedua ini diperbolehkan secara hukum syariat. Hal ini dikarenakan kelainan yang ada merupakan suatu penyakit yang harus diobati sehingga menjadi normal. Para ulama’ seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama’ Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987: 131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelaianan psikis dan sosial, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri. Untuk mengatasi hal tersebut, maka operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “mashalih mursalah”, karena kaidah fiqih menyatakan “al-Dhararu Yuzal” (bahaya harus dihilangkan)yang menurut imam al-Syatibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadith Nabi yang menyatakan “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah!karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan”. (HR. Ahmad)
  2. Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua organ/jenis kelamin (penis dan vagina). Dalam kasus ini untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang mempunyai penis dan vagina, sedngkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka menurut Makhluf dan Shaltut ia boleh melakukan operasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian maka jelaslah identitasnya sebagai wanita. Akan tetapi, jika operasi yang dilakukan itu bertententangan atau berlaianan dengan bagian dalamnya maka hukumnya haram, misalnya sesorang punya penis dan vagina tetapi bagian dalamnya tidak ada rahim dan ovarium, maka apabila dia melakukan operasi untuk membuang penisnya agar menjadi wanita maka haram hukumnya karena sama halnya dengan mengubah ciptaan Allah. Pendapat ini juga sejalan dengan keputusan NU PW Jawa Timur pada seminar “Tinjauan Syariat Islam tentang operasi ganti kelamin” pada tanggal 26-28 Desember 1989 di Pondok pesantren Nurul Jadid, Probolinggo Jawa Timur.

 

Wallahu A’lam Bis Shawab...


 

 

News

KAMI TERIMA IKLAN BIAYA MURAH PER PAKET

KAMI TERIMA IKLAN ANDA DENGAN BIAYA SANGAT MURAH KARENA DI HITUNG PER PAKET 1.PAKET BIASA HARGA CUMA $150 BERLAKU 3 BULAN 2.PAKET VIP HARGA CUMA $450 BERLAKU 8 BULAN 3.PAKET V VIP HARGA CUMA $850 BERLAKU 14 BULAN CARA PASANG KIRIM UANG ANDA KE ACC VIRTULAN KAMI DI...
Read more

Poll

KAMU SUKA WEBSITE INI

SUKA SEKALI 154 97%
TOP BANGET 5 3%

Total votes: 159

TAMPANG OKE