Transgender Dalam Pandangan Hak Asasi Manusia

Manusia diciptakan dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Pada realita yang berkembang dalam masyarakat modern saat ini, banyak ditemui di kalangan masyarakat problematika pergantian kelamin, sudah bukan rahasia umum banyak masyarakat merubah kelaminnya dengan berbagai alas an Contohnya seorang laki-laki namun dalam jiwanya adalah seorang wanita begitupula sebaliknya maupun laki-laki yang berpenampilan layaknya wanita begitupula sebaliknya. Dan ada pula orang yang berkelamin ganda yaitu wanita dan pria yang tidak jelas apakah status kelaminnya yang sebenarnya. Fenomena ini dikenal dengan istilah Transgender. Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang sejak lahir mereka dapatkan. Dalam lingkungan masyarakat kelompok transgender sering dikucilkan dan menjadi bahan olokan bahkan bahan pembicaraan sehingga transgender belum dapat di terima oleh lingkunag masyarakat. Contoh kasus transgender yang sedang hangat saat ini adalah Perkara Transgender di Pengadilan Negeri Makassar. dimana seseorang mengajukan permohonan mengubah jenis kelamin ke Pengadilan Negeri setempat dan dikabulkan dengan mempertimbangakan berbagai aspek. Namun dengan contoh kasus yang demikian bukan berarti pemenuhan hak-hak terhadap transgender menjadi lebih mudah, masih ada hal-hal yang sampai saat ini masih menjadi perdebatan di Indonesia bahkan di Dunia Internasional khususnya terkait HAM (hak asasi manusia). 

Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana Hak Asasi Manusia memandang fenomena transgender kami mencoba berdialog dengan Eko Riyadi.,SH.,MH. Selaku Direktur PUSHAM UII dan Juga Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Menurut anda apakah pengertian Transgender itu ? Dalam dunia Internasional transgender masuk dalam kategori LGBTIQ (Lesbian Gay Bisexual Transgender Intersexual Querr). Istilah LGBTIQ pada mulanya hanya terdiri dari LGB, sebagai simbolisasi dari orientasi seksual di luar ‘normal’. Homoseksual adalah orientasi seksual di mana seseorang memiliki ketertarikan seksual kepada sesama jenis kelaminnya. Lesbian merupakan istilah untuk homoseks perempuan, Gay untuk homoseks laki-laki, dan Biseksual adalah orientasi seksual di mana seseorang memiliki ketertarikan baik kepada laki-laki maupun perempuan. Sedangkan Transgender mempunyai pengertian yaitu merubah jenis kelamin dari jenis kelamin yang diterima sejak lahir ke jenis kelamin barunya. Istilah transgender menjadi bagian pembahasan dalam suatu lingkup yang sama halnya dengan LGBTIQ jadi tidak bisa disendirikan. Sehingga jikalau ingin membahasa soal transgender harus secara keseluruhan karena kesemuanya jika ditinjau dari sudut pandang HAM mempunyai keterkaitan satu sama lain. Istilah LGB yang mulai digunakan pada 1990-an kemudian berkembang dengan hadirnya pergerakan waria sehingga istilahnya menjadi LGBT. Saat ini, istilah yang umum digunakan adalah LGBTIQ, dengan tambahan interseks yang merujuk pada keadaan di mana seseorang secara fisik maupun psikologis berada di antara dua jenis kelamin dan queer sendiri mempunyai pengertian perangkat berpikir terlepas dari orientasi seksual dan indentitas. Dengan demikian querr dimaknai sebagai orang yang pola berpikirnya diluar kerangka laki-laki maupun perempuan jadi lebih ke kerangka berpikirnya. Lesbian dan gay lebih pada ke orientasi seksual transgender bukan orientasi seksual tapi dapat dikatakan bahwa dalam dirinya ada jiwa lain sehingga dia kadang terdengar kiasan “wanita yang terjebak dalam tubuh laki-laki” gender yang memayungi semua label seksual dan gender minoritas lainnya seperti panseksual (ketertarikan seksual kepada semua gender, termasuk kepada transgender), demiseksual (ketertarikan seksual kepada orang yang memiliki kedekatan secara emosional), dan aseksual (tidak memiliki ketertarikan seksual sama sekali). Dari pengamatan anda bagaimana perkembangan transgender di Indonesia maupun Internasioanal? Transgender sendiri dapat dibedakan menjadi ada dua macam, yang pertama transgender dikarenakan faktor medis/biologis yang terdapat dalam diri seseorang atau dapat dikatakan terjadi secara natural. Transgender yang dimaksud bahwa seseorang berkelamin ganda namun gender yang menonjol 1 jenis kelamin. Contohnya kasus seseorang terlahir dengan jenis kelamin perempuan namun seiring bertambahnya umur muncul semacam tonjolan-tonjolan di tengah-tengan alat kelamin wanitanya yang lama kelamaan membentuk alat kelamin laki-laki dan pada saat berumur 18 tahun ia memutuskan untuk melepas jilbabnya karena ia merasa dirinya laki-laki. Fenomena seperti itu memang faktor dalam diri manusia secara alamiah karena dapat dideteksi melalui medis yaitu melalui pengecekan baik dilakukan dengan melihat secara fisik maupun dengan cara yang lebih canggih yaitu dengan test kromosom. Sehingga seseorang yang berkelamin ganda dikarenakan faktor medis dapat memilih jenis kelamin yang mana yang lebih dominan dalam dirinya. Sedangkan yang kedua dapat disebut sebagai tidak natural dengan kata lain baik dilihat secara fisik ia sempurna dengan jenis kelamin laki-laki ataupun wanita yaitu transgender terjadi karena adanya dorongan dalam jiwa dirinya untuk merubah jenis kelaminnya bukan karena alasan biologis maupun fisik. Dan bagaimana hukum di Indonesia secara umum memaknai problematika Transgender? Secara internasional, Indonesia hanya mengakui 2 jenis identitas manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Sedikit sekali negara yang mengakui legalitas jenis kelamin di luar 2 itu. Walaupun sempat terjadi kehebohan yang terjadi di negara bagian Amerika Serikat terkait transgender yang melangsungkan pernikahan dan mempunyai anak. Masalah muncul ketika orangtua kebingungan dalam menjelaskan siapakah yang ayah atau siapakah yang ibu. Memang sebagian besar negara di dunia hanya mengakui 2 identitas laki-laki dan perempuan. Negara yang memperbolehkan seseorang untuk mengubah jenis kelamin contohnya di Thailand sedangkan Negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis yaitu Belanda dan salah satu negara bagian di Amerika Serikat. Bagaimana menurut anda Transgender di pandang dari kaca mata Hukum HAM Internasional? Diskursus yang masih menjadi perdebatan adalah HAM sebenarnya menghargai kedaulatan orang atas tubuhnya yang kemudian dikenal dengan hak sipil. Jadi setiap orang berdaulat atas tubuhnya masing-masing. Ditarik lagi filosofi ini muncul sebagai hak sipil, hak sipil sendiri mempunyai pengertian yaitu kebebasan individu dari intervensi yang datang dari luar dirinya. Misalnya bebas untuk memilih sesuatu, makan, memilih partai, agama dan lain sebagainya. Itu yang dinamakan hak sipil karena substansinya pada kebebasan individu dari intervensi yang datang dari luar dirinya. Untuk kasus LGBTIQ yang banyak digunakan adalah paradigma diatas tadi. Namun secara internasional debat mengenai isu tersebut belum selesai, sudah disepakati dan tidak banyak muncul perdebatan. Pada level penikmatan hal sosial politik, ekonomi, budaya secara umum antara LGBTIG dengan orang yang lain itu sama. Pada level itu hak tersebut tidak dapat diganggu gugat, yang masih menjadi perdebatan hingga hari ini adalah soal identitas bagi kelompok LGBTIQ. Apakah negara harus mengakui mereka memiliki identitas lain selain laki-laki dan perempuan. Apakah menurut Anda Hukum Indonesia dapat melegalkan Transgender ? Susah sekali untuk menjawab, orang-orang LGBTIQ sebenarnya yang mereka perjuangkan hanyalah menyoal tentang identitas bahwa saya adalah gay, transgender atau lesbian tapi memang itu pangkal persoalannya. Bisa jadi berubah, namun sampai dengan hari ini saya berpikir bahwa negara sebaiknya tidak usah dan tidak perlu memberikan legalisasi bagi kelompok LGBTIQ dan tidak memberikan legalitas bagi pernikahan sesame jenis, setidaknya hingga hari ini saya berpikiran seperti itu. Pertimbangannya mungkin yang paling besar terletak pada faktor agama, dalam hal ini saya tidak berbicara terkait mayoritas agama di Indonesia namun menurut saya pribadi faktor agama yang paling berperan yaitu tidak membenarkan perilaku homoseksualitas. Bahwa ada orang yang kemudian masuk dalam ketegori LGBTIQ saya tidak mengutuknya, tidak akan memusuhi mereka namun justru saya bisa berkawan dengan mereka, saya mempunyai banya teman yang gay, lesbian dan lain sebagainya. Saya pada tahap itu tidak mengutuk ataupun memusuhi. Logikanya seperti ini kenapa perikahan itu perlu dilegalisasi ? Itu salah satunya adalah untuk menjamin hak-hak para pihak terutama anak sedangkan untuk kasus pernikahan sesama jenis tidak mempunyai anak kecuali anak adopsi. Namun perdebatan untuk hal tersebut menurut saya perdebatan yang tidak akan ada habisnya. Sehingga untuk hak-hak sipil negara harus terus menjamin jangan sampai terjadi diskriminasi di dalamnya. Apakah yang menjadi latar belakang suatu Negara dapat melegalkan pernikahan sesama jenos,transgender dan hal-hal yang berkaitan dengan kelompok LGBTIQ ? Saya kurang tahu kalau hal tersebut karena penerapan hukum yang berkaitan dengan LGBTIQ khususnya pernikahan sesama jenis belum lama diberlakukan oleh negara-negara yang memberlakukannya yaitu sekitar tahun 2009. Indonesia Sudah memiliki Instrumen HAM menurut Anda apakah negara sudah melaksanakan Hak-hak bagi kelompok Transgender? Di Indoesia, Negara belum penuh melaksankan hak-hak bagi kelompok transgender. Kelompok transgender untuk mendapatkan hak ekonomi, hak sosial, hak politik susah. Hak berserikat hak berpendapat bebas dan harus dipenuhi tanpa diskirminasi Contohnya dalam mendapatkan pekerjaan bagi kelompok trangender di indonesia sangatlah susah. Bahkan kelompok transgender sering di diskriminasi. Seharusnya negara wajib memberikan hak-haknya bahkan melindunginya. Contoh jika kelompok LGBTIQ akan mengadakan acara seperti seminar itu pasti ada pihak-pihak tertentu yang berusaha itu menggagalkan diselenggarakannya acara tersebut dengan memakai cara damai maupun dengan kekerasan. Harusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan jaminan perlindungan terhadap mereka bukannya justru membubarkan seminarnya. KOMNAS HAM sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang saja mengundang kelompok LGBTIQ untuk menghadiri workshop tidak berkutik saat ada sekelompok masyarakat yang memprotes dan membubarkan acara tersebut. Menurut pandangan anda apa faktor penyebab seseorang berpotensi menjadi Transgender? a) Faktor bawaan (hormon dan gen) Faktor genetik dan fisiologis adalah faktor yang ada dalam diri individu karena ada masalah antara lain dalam susunan kromosom, ketidakseimbangan hormon, struktur otak, kelainan susunan syaraf otak. b) Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan atau karena bergaul dengan lingkungan transgender akhirnya orang tersebut terpengaruh. c) Karena sering mengalami kekerasan sehingga menimbulkan trauma yang mendorong seseorang tersebut untuk menjadi transgender. 


 

 

News

KAMI TERIMA IKLAN BIAYA MURAH PER PAKET

KAMI TERIMA IKLAN ANDA DENGAN BIAYA SANGAT MURAH KARENA DI HITUNG PER PAKET 1.PAKET BIASA HARGA CUMA $150 BERLAKU 3 BULAN 2.PAKET VIP HARGA CUMA $450 BERLAKU 8 BULAN 3.PAKET V VIP HARGA CUMA $850 BERLAKU 14 BULAN CARA PASANG KIRIM UANG ANDA KE ACC VIRTULAN KAMI DI...
Read more

Poll

KAMU SUKA WEBSITE INI

SUKA SEKALI 154 97%
TOP BANGET 5 3%

Total votes: 159

TAMPANG OKE