Fenomena masa sekarang

Islam merupakan agama yang banyak dianut oleh penduduk Indonesia. Bahkan, 90% penduduk Indonesia adalah penganut agama ini. Tetapi, dari banyak pemeluk agama Islam di Indonesia ini, hanya sedikit dari mereka yang tahu benar mengenai hukum Islam. Ya, agama Islam juga mempunyai hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri sudah banyak hukum dan aturan negara yang mengambil atau mengadaptasi dari hukum Islam itu sendiri. Untuk Anda yang belum begitu paham mengenai hukum Islam, berikut penjabaran singkat mengenai hukum Islam beserta tujuan utamanya. Pada dasarnya, hukum Islam adalah aturan yang berasal dari Allah SWT yang termuat dalam kitab suci agama Islam yaitu Al-Quran, serta aturan dari Haditz atau sunnah Rasulullah SAW. Al-Quran adalah kitab suci yang berisi firman Allah SWT yang disampaikan kepada manusia melalui rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Haditz adalah aturan yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Haditz juga dapat menjadi penjelas aturan-aturan yang ada di Al-Quran. Umat Islam hanya perlu memegang teguh kedua hal ini, bila mereka ingin hidup lurus dan benar di jalan Islam, seperti yang diwasiatkan oleh Nabi Muhammad SAW sebelum beliau meninggal.

pengertian hukum islam dan tujuannya

Tetapi, kadangkal, aturan yang ada di Al-Quran maupun Haditz tidak mencakup hal-hal atau aspek-aspek yang bermunculan pada masa kini. Kondisi ini menyebabkan 2 sumber hukum Islam dibutuhkan lagi untuk membimbing masyarakat agar hidup dengan baik dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. 2 sumber hukum Islam lainnya yang juga dapat dijadikan acuan hidup untuk umat Islam adalah Qiyas dan Ijtihad. Qiyas adalah aturan yang ditetapkan dan disesuaikan dengan keadaan masa kini. Hal ini perlu dilakukan, bila ada satu hal yang baru yang ada pada masa kini, namun tidak ada dan tidak diatur pada masa sebelumnya. Syaratnya, hal baru ini mempunyai kesamaan dalam manfaat, bahaya, sebab, akibat dan hal lainnya, dengan satu hal yang terjadi di masa sebelumnya. Adanya persamaan ini membuat kedua hal yang berbeda era dapat diterapkan hukum dan aturan yang sama. Sedangkan Ijtihad adalah hukum Islam yang dibuat berdasarkan kesepakatan dan kerja keras para ulama dengan menggunakan akal sehat dan logika yang masuk akal. Tentunya, penetapan aturan baru ini harus dipertimbangkan dengan masak-masak. Cara ini dilakukan bila tidak dapat ditemukan aturan yang mengatur akan satu hal didalam Al-Quran maupun Haditz Rasulullah. Tentunya, penetapan dan pertimbangan untuk membuat aturan dengan cara ini harus berdasarkan pada 2 sumber hukum Islam yang utama.

Tujuan Hukum Islam

Setelah mengetahui sumber-sumber dan pengertian hukum Islam, yang paling penting untuk diketahui selanjutnya adalah tujuan adanya hukum Islam ini. Hukum-hukum yang ada di dalam agama Islam bertujuan untuk mengatur 2 hal, yaitu hubungan antara masyarakat dengan Tuhan dan juga masyarakat dengan masyarakat lain, alam dan hal-hal lainnya di dunia ini. 2 hal yang diatur dalam hukum Islam ini tentunya bertujuan untuk membuat hidup manusia lebih baik dan mengubah dunia menjadi tempat yang baik untuk setiap manusia dan makhluk lainnya. Seperti tujuan utama agama Islam saat turun dan disebarkan pertama kalinya, yaitu sebagai Rahmatan Lil Alamin, atau agama yang menjadi rahmat untuk alam semesta. Jadi, hukum Islam tidak hanya mengatur bagaiman kehidupan seseorang, namun bagaimana memperlakukan alam ini. Bila hal ini dapat dilakukan dengan benar, maka kehidupan yang damai, tentram dan bahagia akan didapatkan tidak hanya oleh manusia tetapi makhluk lainnya juga

News

KAMI TERIMA IKLAN BIAYA MURAH PER PAKET

KAMI TERIMA IKLAN ANDA DENGAN BIAYA SANGAT MURAH KARENA DI HITUNG PER PAKET 1.PAKET BIASA HARGA CUMA $150 BERLAKU 3 BULAN 2.PAKET VIP HARGA CUMA $450 BERLAKU 8 BULAN 3.PAKET V VIP HARGA CUMA $850 BERLAKU 14 BULAN CARA PASANG KIRIM UANG ANDA KE ACC VIRTULAN KAMI DI...
Read more

Poll

KAMU SUKA WEBSITE INI

SUKA SEKALI 154 97%
TOP BANGET 5 3%

Total votes: 159

TAMPANG OKE