Apa itu Pengertian Hukum waris menurut Islam

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pengertian hukum waris menurut islam.
 

Dalam beberapa literatur hukum islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan hukum waris islam, seperti fiqh mawaris, ilmu faraidh dan hukum kewarisan. Perbedaan dalam penamaan ini trjadi karena perbedaan arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan.
 
 
 
Pengertian hukum waris menurut Islam adalah suatu disiplin ilmu yang membahas tentang harta peninggalan, tentang bgaimana proses pemindahan, siapa saja yang berhak menerima bagian harta warisan / peninggalan itu serta berapa masing-masing bagian harta waris menurut hukum waris islam
 
Prof. T.M. Hasby As-Shid dalam bukunya hukum islam yang berjudul fiqh mawaris (Hukum Waris Islam) telah memberikan pemahaman tentang pengertian hukum waris menurut islam ialah:
 
"Ilmu yang dengan dia dapat diketahui orang-orang yang menjadi ahli waris dalam islam, orang yang tidak dapat mewarisi harta warisan menurut islam, kadar yang diterima oleh masing-masing ahli waris dalam islam serta cara pengambilannya"
 
Hukum waris islam  kadang-kadang disebut juga dengan istilah Al-Faraidh bentuk jamak dari kata fardh, yg artinya kewajiban dan atau bagian tertentu. Apabila dihubungkan dngan ilmu, menjadi ilmu faraidh, maksudnya ialah ilmu untuk mengetahui cara membagi harta waris orang yang telah meninggal dunia kepada yang berhak menerimanya menurut hukum islam. Di dalam ketentuan hukum waris menurut islam yang terdapat dalam Al-quran lebih banyak yang ditentukan dibandingkan yang tidak ditentukan bagiannya.
 
Dalam literatur hukum di Indonesia digunakan pula beberapa nama keseluruhannya mengambil dari bahasa Arab, yaitu waris, warisan, pustaka dan hukum kewarisan. Yang menggunakan nama hukum waris islam, memandang kepada orang yang berhak menerima harta waris menurut islam, yaitu yang menjadi subjek dari hukum  ini. Adapaun menggunakan nama warisan islam memandang kepada harta warisan yang menjadi objek dari hukum ini.

Keutamaan Hukum Waris Secara Islam

 
keadilan
Adil, Halal dan Barakah.
Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”).

Materi Pendukung Tata Cara Pembagian Waris

Untuk dapat membagi waris secara benar, perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan persiapan dan tata aturan sebelum membagikan waris. Ada baiknya anda membaca postingan saya sebelumnya, yakni :
'Aul, Radd. dll.
Setelah dipahami penjelasannya, mulailah belajar menganalisa contoh-contoh kasus pembagian waris dengan berbagai variannya.

Metode dan tahapan membagi warisnya, adalah:

1. Inventarisir siapa saja ahli waris yang beroleh bagian.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
3. Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
4. Jika penyebut sudah sama dan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentuk persen agar lebih mudah dipahami.

Contoh - Contoh Cara Pembagian Waris Islami

silsilah
Grafik Silsilah Kelurga
Di dalam sebuah keluarga besar terdiri dari seorang bapak/kakek, ibu/nenek, suami, isteri,  anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, bagaimanakah cara pembagian warisnya jika salah satu dari mereka mati ?
(Status ahli waris bisa berubah sesuai atau dinisbatkan dengan si mati).
 
Soal 1. Jika (C)suami meninggal dunia, siapa sajakah ahli warisnya, dan berapakah bagiannya ?
waris2
Gambar 1. Tata Cara Pembagian Waris.
Penjelasan:
-Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki).
-Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.
Mudah kan ?

Soal 2. Bagaimana jika (A) bapak yang meninggal dunia, siapa saja ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
soal2
Gambar 2. Penyelesaian Soal 2
Penjelasan:
  • Kolom A. Status ahli waris harus selalu dinisbatkan dengan si mati. Karena yang meninggal bapak maka terjadi perubahan status:                              "Ibu" berubah menjadi "isteri (nya si mati)".   "Suami" berubah menjadi "Anak (nya si mati)". B2 tidak dapat karena cuma besan - D bukan ahli waris karena menantu - E,F,G, dalam hal ini adalah cucu, tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh bapaknya (C).
  • Kolom B,C dan D rasanya cukup mudah dipahami.
Soal 3. Jika yang meninggal adalah E (Anak Laki-laki) siapa sajakah ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
 
Penjelasan: 
Kolom A. (C) "Suami" berubah menjadi "Bapak (nya si mati)". (D) "Isteri " berubah Menjadi "Ibu (nya si mati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)".
soal3
Gambar 3. Penyelesaian soal 3.
Kolom B. Mestinya ibu mendapat bagian 1/3 karena si mati tidak punya anak, tetapi karena si mati memiliki 2 saudara atau lebih ( di sini F dan G) maka bagian ibu menjadi 1/6. (Q.S. An-Nisa: 11). Akan halnya saudara-saudara perempuan, mereka tidak mendapat bagian karena terhalang oleh "Bapak", kehadiran mereka hanya mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6.

Saya cukupkan dulu, kiranya metodenya bisa dimengerti, dan contoh-contohnya bisa mewakili untuk soal-soal yang sejenis. Semoga Bermanfaat.
 
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”



Harta warisaan, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.
 
 
Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris.
 
Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:
 
1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.
 
Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.
 
Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:
 
Pembagian harta waris dalam islam telah ditentukan dalam al-qur'an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu
 
Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
 
1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).
 
2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
 
3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
 
4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
 
5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.
 
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
 
1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
 
2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
 
Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
 
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
 
1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).
 
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
 
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
 
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.
 
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
 
1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
 
2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.
 
Hak Waris Bagi Perempuan
 
Mengenai Pembagian harta waris menurut para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan bahwa tidak ada aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan kecuali aturan pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam
 
Orang-orang yang hidup pada zaman jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan anak-anak, dengan alasan karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah peperangan. Adapun pada zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan dengan mengikuti kehendak manusia.
 
Pada zaman sekarang banyak yang memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa membagikannya kepada pasangan maupun anaknya. Ada pula seseorang yang mewasiatkan hanya kepada salah seorang anaknya saja dan membiarkan begitu saja anak-anaknya yang lain dalam keadaan merana.
 
Selain itu, ada juga orang yang membagikan harta warisannya hanya kepada binatang kesayangannya dan membiarkan para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.
 
Hanya aturan waris dalam islamlah yang sanggup menjamin hak seluruh ahli waris, menjaga kehormatan dan sesuai dengan hati nurani manusia.
Hak Waris Bagi Perempuan
 
Adapun masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.
 
Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa
 
Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.
 
Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.
 
Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,
 
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)
 
Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnya, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,
 
“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)
 
Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselisihan, seperti yang kerap terjadi sekarang ini.

Kakek nenek saya mempunyai dua anak, yaitu ayah saya dan adiknya (perempuan). Kakek nenek sudah meninggal 7 tahun yang lalu. Mereka mewariskan rumah dan tanah yang luas sekitar 800 m2 di tengah kota.

Adik ayah saya itu sebenarnya sudah naik haji. Saat pembagian warisan, adik ayah saya minta bagian lebih besar dari 50% dan ayah saya menolak. Kalau sesuai hukum waris dalam Islam, malah seharusnya ayah saya 2/3 dan adiknya 1/3.

Sebenarnya maunya ayah saya, tidak usah ke pengadilan, dibagi 50% saja. Tapi adiknya tidak mau cuma 50%, dan membawa masalah ke pengadilan. Alasan minta lebih banyak karena dia janda dan menurut dia ekonominya tidak lebih baik daripada ayah saya.

Oleh hakim diputuskan dibagi 2 atau masing-masing 50% sesuai aturan negara. Ayah saya tidak mempermasalahkan hal itu dan menerima saja, meski tidak sesuai hukum waris Islam. Tapi sampai sekarang, adiknya dan keluarganya masih tidak terima. Suka menyebar fitnah, menjelek-jelekkan dan memusuhi ayah saya. Pertanyaannya:

1. Sebenarnya hukum waris secara Islam yang benar bagaimana?

2. Apakah bila hukum waris Islam tidak dijalankan tidak mengapa atau berdosa?

3. Dalam hal ini, apakah ayah saya berdosa?

4. Apakah sudah benar ayah saya dengan diam saja menyikapi hal itu?

5. Saya sebagai anaknya apakah cukup hanya diam saja?

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya. Sekian dan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Anikko Reva



Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Reva yang dirahmati Allah. Pembagian waris menurut Islam ketika orang tua meninggal dunia dan memiliki dua orang anak, dengan ahli waris satu perempuan dan yang satunya laki-laki, maka bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan, sesuai dengan Q.S. An-Nisa’ ayat 11: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...”. Berdasarkan ayat ini bahwa anak laki-laki mendapatkan 2/3 dan anak perempuan mendapatkan 1/3 dari harta warisan.

Apabila seseorang tidak menjalankan perintah Allah, maka dia telah berbuat dosa, sebagaimana firman Allah SWT Q.S. An-Nisa’ ayat 13: “(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar”. 

Pembagian harta waris secara Islam itu wajib, namun harta warisan itu hak, dan hak itu harus diminta dan boleh untuk tidak diminta atau tidak diambil. Jika ayah Anda mengikhlaskan sebagian hartanya untuk adiknya, maka itu adalah pemberian yang sah. Namun, jika ayah Anda tidak ikhlas bisa menempuh jalur hukum Islam lewat pengadilan agama, dan tidak boleh menggunakan cara yang tidak dianjurkan oleh Islam.

Namun rupanya, saudaranya sudah terlebih dahulu menempuh jalur pengadilan negeri. Allah mengecam hal ini dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Dalam hal ini, ayah Anda tidak mau ribut dengan saudara sedarahnya, dan ingin menjaga tali persaudaraan yang ada. Maka sebagai anak, Anda harus menghormati keputusan ayah Anda, dan yang berbuat dosa bukan Anda maupun ayah Anda. Karena telah berusaha sebaik mungkin mencari jalan tengah dan menghindari persengketaan. Orang yang serakahlah dan ingin menguasai hak orang lainlah yang berdosa. Mudah-mudahan Allah SWT membuka hatinya untuk kembali ke jalan yang benar. Sebagai muslim yang baik, kejahatan dan permusuhan jangan dibalas dengan hal yang sama.

 

 

 

 

News

KAMI TERIMA IKLAN BIAYA MURAH PER PAKET

KAMI TERIMA IKLAN ANDA DENGAN BIAYA SANGAT MURAH KARENA DI HITUNG PER PAKET 1.PAKET BIASA HARGA CUMA $150 BERLAKU 3 BULAN 2.PAKET VIP HARGA CUMA $450 BERLAKU 8 BULAN 3.PAKET V VIP HARGA CUMA $850 BERLAKU 14 BULAN CARA PASANG KIRIM UANG ANDA KE ACC VIRTULAN KAMI DI...
Read more

Poll

KAMU SUKA WEBSITE INI

SUKA SEKALI 154 97%
TOP BANGET 5 3%

Total votes: 159

TAMPANG OKE